TUGAS POKOK SITIKPOL





SITIKPOL adalah Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri yang selanjutnya disingkat Sitikpol adalah unsur, pendukung di bidang pelayanan teknologi informasi dan komunikasi Polri pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.

Sitikpol dipimpin oleh Kasi Tikpol yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
Sitikpol bertugas menyelenggarakan pelayanan teknologi informasi dan komunikasi, meliputi kegiatan komunikasi kepolisian, pengumpulan dan pengolahan serta penyajian data, termasuk informasi kriminal dan pelayanan multimedia.

Dalam melaksanakan tugasnya, Sitikpol menyelenggarakan fungsi:
  1. Pemeliharaan jaringan komunikasi kepolisian dan data, serta pelayanan telekomunikasi; 
  2. Penyelenggaraan sistem informasi kriminal, yang meliputi penyiapan dan penyajian data dan statistik kriminal; dan 
  3. Penyelenggaraan koordinasi dalam penggunaan teknologi komunikasi & informasi dengan satuan fungsi di lingkungan Polres.

Sitipol dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
  1. Subseksi Teknologi Komunikasi (Subsitekkom), yang bertugas melaksanakan pemeliharaan jaringan komunikasi kepolisian dan data, serta pelayanan telekomunikasi; dan 
  2. Subseksi Teknologi Informasi (Subsitekinfo), yang bertugas menyelenggarakan sistem informasi meliputi pengumpulan dan pengolahan data Polres serta sistem informasi kriminal.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.